Apa Itu PKWT dan PKWTT? Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha

Apa itu PKWT dan PKWTT?

Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, pemilihan jenis kontrak kerja sangat penting karena menyangkut hak dan kewajiban karyawan serta kepatuhan hukum perusahaan. Dua jenis kontrak utama yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah:

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Kontrak kerja yang bersifat sementara, hanya untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau berjangka waktu.

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Kontrak kerja permanen, digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus.

Kapan Harus Memilih PKWT?
Gunakan PKWT jika:

  • Pekerjaan bersifat proyek atau sementara (contoh: pengembangan aplikasi, event tahunan).
  • Perusahaan sedang dalam tahap eksperimen model bisnis baru.
  • Mengelola pekerjaan yang bermusim, seperti produksi Lebaran/Natal.

Gunakan PKWTT jika:

  • Posisi bersifat strategis dan jangka panjang (HR, Finance, Legal).
  • Dibutuhkan retensi jangka panjang dan pengembangan karyawan.
  • Pekerjaan rutin tanpa akhir proyek.

Studi Kasus Sederhana
Contoh 1 – Salah Gunakan PKWT:
  • Sebuah startup mempekerjakan staf admin rutin dengan kontrak PKWT tahunan selama 3 tahun berturut-turut.
  • Risiko: Bisa dianggap PKWTT secara hukum, karyawan berhak atas pesangon & status tetap.

Contoh 2 – PKWT yang Sah:
  • Perusahaan konstruksi mempekerjakan insinyur proyek selama 18 bulan untuk pembangunan gedung X.
  • Sah: Karena pekerjaan memiliki awal dan akhir yang jelas.

Tips Menetapkan Durasi PKWT
  • Hindari menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.
  • Kontrak harus tertulis dan dicetak dua rangkap.
  • Lampirkan detail jabatan, lokasi kerja, waktu mulai dan selesai.
  • Gunakan format bilingual (Indonesia & Inggris) untuk karyawan asing atau perusahaan multinasional.