Kesalahan Umum dalam Kontrak Kerja dan Cara Menghindarinya
Kontrak kerja adalah fondasi hubungan kerja yang sah. Tapi sayangnya, banyak perusahaan—terutama UKM—yang masih keliru dalam menyusunnya. Kesalahan ini bisa berdampak hukum serius, termasuk sanksi dari Disnaker. Berikut adalah 5 kesalahan paling umum dalam kontrak kerja yang harus Anda hindari.
1. Masa Berlaku Tidak Sesuai Jenis Kontrak
- PKWT maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan).
- Banyak perusahaan menulis kontrak 6 bulan tanpa rencana perpanjangan atau transisi ke PKWTT.
- Solusi: Gunakan wording durasi dan pembaruan kontrak sesuai PP 35/2021.
2. Redaksi Klausul Terlalu Umum
- Contoh: "Pekerja akan melaksanakan tugas sesuai perintah atasan."
- Ini membuka celah multitafsir dan bisa menyulitkan penyelesaian sengketa.
- Solusi: Rinci tanggung jawab dan cakupan kerja dengan jelas.
3. Tidak Mencantumkan Kompensasi PHK
- Ini sering dianggap “tidak penting” karena kontraknya belum tentu berakhir cepat.
- Padahal, ketentuan kompensasi wajib ada dalam PKWT maupun PKWTT.
- Solusi: Sertakan pasal tentang hak karyawan saat pemutusan hubungan kerja.
4. Tidak Dicetak Rangkap & Ditandatangani Basah
- File PDF yang dikirim email saja tidak sah secara hukum.
- Dokumen harus dibuat 2 rangkap, ditandatangani kedua belah pihak, dan dibubuhi materai.
- Solusi: Simpan arsip fisik dan digital, lengkap dengan tanda terima.
5. Tidak Update Sesuai Regulasi Terbaru
- UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 mengubah banyak hal, termasuk tentang jangka waktu PKWT dan kompensasi.
- Solusi: Audit kontrak kerja Anda secara berkala. Lakukan penyesuaian secara sistematis.
Checklist Audit Kontrak Kerja:
- Jenis kontrak (PKWT vs PKWTT) sudah sesuai?
- Durasi kontrak dan tanggal mulai jelas?
- Ada pasal kompensasi PHK?
- Dicetak dan ditandatangani basah?
- Sudah mencantumkan klausul kerahasiaan jika perlu?